Satria Manggala dalam pemaparannya menuturkan bahwa konsekuensi UU Cipta Kerja tidak bisa diterapkan karena tidak mempunyai hukum yang mengikat.
“Di poin nomor tiga dalam Undang-undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum yang mengikat. Bila dinyatakan tidak mengikat maka konsekuensinya tidak bisa diterapkan,” ujarnya.
Satria menilai bahwa UU ini tidak layak diterapkan, karena bertentangan dengan UUD 1945.
“Bagaimana mungkin UU yang bertentangan dengan UUD 1945 diterapkan?” tuturnya.
Menurutnya, apabila UU ini tidak diterapkan, besar kemungkinan investor akan menarik modalnya.
“Ketakutan Presiden adalah investor menarik dananya,” katanya.


Komentar