Kabar Kabar Nasional Kabar Regional

Omnibus Law Inkonstitusi, Begini Nasib LH Banten ke Depan

Sementara itu, Mad Haer Effendi yang kerap disapa Aeng ini menegaskan bila UU ini sudah bersifat inkonstitusional, maka hukum ke bawahnya juga akan demikian.

“Yang sangat berbahayanya adalah turunannya. Kalau di atasnya saja inkonstitusi, otomatis di bawahnya akan inkonstitusi juga,” tuturnya.

Aeng pun menuturkan bila UU ini disahkan, kemungkinan wilayah hijau di Banten fungsinya akan dialihkan, bukan lagi menjadi kawasan perhutanan.

“Mungkin ke depannya ada daerah-daerah hijau bisa jadi akan beralih fungsi, jika Omnibus Law selama dua tahun ke depan dipastikan, dan ini akan berbahaya bagi Provinsi Banten,” tegasnya.

KOHATI PB HMI MPO Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Laman: 1 2 3 4

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *