Aeng pun menuturkan bahwa masyarakat pada umumnya memandang bahwa meningkatnya pembangunan industri berarti taraf kehidupan mereka akan berkembang. Padahal dengan banyaknya industri masyarakat tidak akan terakomodir.
“Misalnya Omnibus Law jadi disahkan atau direvisi secara total, mungkin masyarakat adat akan terkooptasi dengan masalah-masalah pengelolaan kehidupan dan penghidupannya,” tandasnya.
Senada dengan penuturan Aeng, Hendri Nochi pun menuturkan bahwa jauh sebelum negara didirikan, masyarakat adat memiliki ketetapannya sendiri mengenai pengelolaan lingkungan.
“Masyarakat adat itu tidak dibentuk oleh negara, justru sebaliknya. Sebelum negara ada, masyarakat adat sudah eksis untuk menetapkan mana lahan yang bisa diolah,” ungkapnya.
(SPT)


Komentar