PANDEGLANG, suarahimpunan.com – Sama halnya dengan anak pada umumnya,
Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) pun memiliki hak yang sama, hal ini telah tertuang dalam undang-undang nomor 8 tahun 2016. Salah satu aspek yang harus dipenuhi adalah aspek pendidikan. Pendirian
sekolah khusus bagi ABK adalah salah satu cara yang bisa digunakan untuk meningkatkan potensi dalam diri ABK tersebut.
Moch Aldy Ghifary, Kepala
Sekolah Khusus Alghisafa Labuan, Kabupaten Pandeglang menyebut bahwa hak ABK dalam pendidikan harus terpenuhi.
“Karena di Kabupaten Pandeglang ini, orangtua yang memiliki ABK mayoritas memiliki
mindset kurang peduli terhadap pendidikan,” tuturnya.
Berdasarkan hal tersebut, Aldy pun membentuk paguyuban khusus untuk orangtua ABK, hal ini dilakukan untuk memadukan keinginan orangtua terhadap anaknya yang memiliki kebutuhan khusus.
“Kami sudah membuat paguyuban orangtua. Jadi ada program orangtua yang disinkronkan dengan program sekolah, setiap bulan diagendakan pertemuan orangtua bisa memberikan kritikan dan masukan ke sekolah,” ungkapnya.
Aldy berkeinginan memberikan pemahaman tentang pentingnya pendidikan bagi ABK, melalui sosialisasi dari lingkup kecil seperti lingkungan sekitar sekolah.
“Untuk target secara global, visi untuk mewujudkan hak pendidikan agar anak mampu berperan aktif dan berpartisipasi pada kehidupan sosial,” terangnya.
Lulusan program studi Pendidikan Khusus
Untirta ini mengatakan, bahwa hal ini merupakan bagian dari kewajiban negara beserta pihak terkait untuk mewujudkan pemenuhan hak ABK. ABK harus mendapatkan layanan pendidikan dan layanan publik lainnya, sama seperti warga negara pada umumnya.