Kabar

Kasus Satrio Mandek, HMI MPO Badko Sulselbar Pertanyakan Kinerja Polres Luwu Timur

Published

on

LUWU TIMUR, suarahimpunan.com – Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi () Badan Koordinasi Sulawesi Selatan dan Barat (Badko Sulselbar) sangat menyayangkan kinerja Kepolisian Luwu Timur, terkait penanganan (17) yang sampai saat ini tidak membuahkan hasil.

Pada pemberitaan sebelumnya, diungkap bahwa sempat dinyatakan hilang selama dua hari, dan ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di sekitaran Sungai Angkona, Luwu Timur, pada Selasa (8/3).

Berdasarkan surat bernomor B/41/III/Pres/1.7./2022/Reskrim tentang pemberitahuan hasil laporan penelitian laporan. Pada poin dua diberitahukan bahwa adanya peristiwa penemuan sosok mayat berjenis kelamin laki-laki yang terjadi pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2022 sekitar pukul 17:00 WITA yang beralamat di Dusun Munte-munte, Desa Watampanua, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu timur.

Sekretaris , Anugrah Ade Putra, menyebut bahwa seharusnya dalam jangka waktu satu bulan, pihak kepolisian sudah menemukan titik terang dari penyebab kematian .

Baca Juga:  Fraksi Demokrat Nilai Aksi Buruh Duduki Kantor Gubernur Banten Tak Beretika

“Mestinya pihak kepolisian telah menyelesaikan tahap penyelidikan dan melanjutkan ke tahap penyidikan, namun sampai hari ini belum ada kejelasan hukum sekaitan teka-teki kematian Satrio,” ujarnya, Kamis (7/4).

Anugrah yang akrab disapa Ugha pun dengan tegas menuntut agar pihak kepolisian dapat membeberkan fakta temuan yang diperoleh selama tahap penyelidikan.

“Mestinya pihak penyelidik harus berani mengambil sikap dari kinerja yang dilakukan selama ini,” tuturnya.

Ugha juga menambahkan, bahwa sekiranya pihak kepolisian tidak menemukan jejak dari dugaan pembunuhan, seharusnya penyelidikan dapat dihentikan tanpa mengulur waktu yang justru membuat orang bertanya-tanya mengenai kejelasan Satrio.

Baca Juga:  Pagi Dilantik, Malam Eksekusi Batra: Tonggak Awal Bangun Eksistensi HMI MPO Komisariat Untirta Ciwaru

“Pun kalau dianggap bahwa tidak ditemukan tanda-tanda pembunuhan, maka harusnya mengeluarkan surat penghentian penyelidikan untuk memberhentikan penyelidikan, karena percuma melakukan penyelidikan tapi tidak memiliki hasil,” imbuhnya.

Ugha pun mengungkap bahwa kasus ini belum mendapat jawaban terhitung sejak korban ditemukan pada Selasa (8/3) lalu.

“Sebagaimana yang telah diketahui terhitung semenjak ditemukannya mayat simpang siur kasus ini sudah mencapai 30 hari,” paparnya.

Selain , Ikatan Pemuda Mahasiswa Luwu () pun turut mengawal pengusutan Satrio ini.

(RED)

Lagi Trending